BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
era globalisasi ini kalau kita
bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian
secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang
dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara
online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet
seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber
Media, TokoBagus.com dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan
terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan
kontrak melalui mail dan sebagainya. Mungkin ada definisi lain untuk
bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang
berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang
berhubungan dengan internet. Dan dewasa ini, kita tak dapat mengelak bahwa
fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur ditengah-tengah kehidupan
kita sehari-hari. Mulai dari penjualan pakaian jadi, sepatu, tas, buku, dll.
Lantas bagaimanakah hukum jual beli online dalam perspektif islam? Dan
bagaimanakah jual beli online yang diperbolehkan (halal) dalam
perspektif islam? Jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas satu
persatu dalam makalah ini sehingga nantinya memunculkan suatu kesimpulan yang
tepat dan dapat diterima oleh para pembaca dengan bahasa yang mudah dipahami.
Sehingga pengetahuan pembaca akan hukum jual beli online dalam perspektif islam
lebih jelas.
B. Rumusan Masalah
Dari penjelasan Latar
belakang diatas penulis dapat permasalahan yang akan di bahas lbih lanjutnya,
yakni:
1. Bagaimana awal mula munculnya jual beli online?
2. Bagaimana kekurangan dan kelebihan jual beli on
ine?
C. Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan yang
akan di capai oleh Penulis dalam Pembuatan Makalah ini adalah:
1. Sebagai tugas Perindividu Pengganti Final dalam
kelas dan Untuk mendapatkan nilai dari Dosen;
2. Untuk mengetahui Awal mula munculnya Jual beli
online
3. Untuk memahami hukum jual beli on line menurut
perspektif Hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal Munculnya Sistem Jual Beli Online
Jual beli
adalah Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang
lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga
penggunaan alat tukar seperti uang. Adapun Rukun Jual Beli adalah:
1. Adanya penjual;
2. Adanya pembeli;
3 Barang yang diakadkan;
4. Adanya kerelaan.
Selain itu ada juga
Syarat-syarat jual beli:
1. Syarat sah jual beli adalah pelaku akad
disyaratkan berakal, memiliki kemampuan memilih (orang gila, orang mabuk tidak
dinyatakan sah).
2. Syarat barang yang di akadkan:
a. Suci (halal dan baik);
b. Bermanfaat;
c. Milik sendiri;
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad;
e. Mengetahui status barang ( kualitas, kuantitas,
jenis, dll);
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang
melakukan akad.
Adapun syarat jual
beli yang terpokok adalah : orang yang berakad berakal sehat, barang yang
diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada pemiliknya,
dan dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Berdasarkan paparan di atas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu
jual beli melalui online yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon,
sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka yang terpenting adalah:
1. Ada barang yang diperjualbelikan, halal dan
jelas pemiliknya, sebagaimana hadist nabi: “tidak sah jual beli kecuali sesuatu
yang dimiliki seseorang“
2. Ada harga wajar yang disepakati kedua belah
pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam
transaksi .
3. Prosedur transaksinya benar, diketahui dan
saling rela antara kedua belah pihak.
hadits). Artinya,
melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga
karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang
diperbolehkan:
Dari beberapa definisi
di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar
benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah
pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Inti dari beberapa
pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
1. Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang
saling melakukan tukar menukar;
2. Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau
sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak;
3. Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau
yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan;
4. Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku,
yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan
adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Umumnya transaksi
dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya
kerelaan kedua belah pihak. Transaksi secara online merupakan transakasi
pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan
transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah
pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas
System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral
Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai
Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai,
menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.Perkembangan teknologi inilah
yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat
berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam
bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai
definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua
bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang
digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam
akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang
berbeda. Adapun pengertian Jual Beli Online yaitu” (sebuah akad jual
beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik (internet) baik berupa
barang maupun berupa jasa). Atau “akad yang disepakati dengan menentukan
ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkann
barangnya diserahkan kemudian”.
Masalah jual beli
online merupakan masalah fiqih kontemporer yang belum pernah dibahas dalam
kitab- kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan
dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada
dalam kitab- kitab fiqih, terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut
rukun dan syarat jual beli:
1. Sejarah perkembangan jual beli online
Belanja online pertama
kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari
Redifon Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang
mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak
tahun 1980, ia menjual sistem belanja daring yang ia temukan di berbagai
penjuru Inggris.
Pada tahun 1980,
belanja online secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan
Eropa seperti Perancis yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan
Peugeot, Nissan, dan General Motors.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku daring pertamanya yang bernamaBook Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online.
Pada tahun 1994,
Netscape memperkenalkan SSL encryption of data transferred online karena
dianggap hal yang paling penting dari belanja daring adalah media untuk
transaksi daringnya yang aman dan bebas dari pembobolan. Pada tahun 1996,
eBay situs belanja daring lahir dan kemudian berkembang menjadi salah satu
situs transaksi daring terbesar hingga saat ini.
Wikipedia.
Wikipedia.
2. Perkembangan Jula Beli On line di Indonesia
Di Indonesia sendiri
jual beli online dari hari ke hari menunjukkan perkambangan yang begitu pesat.
B. Kekurangan dan Kelebihan Jual Beli Online
Salah satu
manfaat internet adalah untuk melakukan transaksi jual beli. Dengan adanya
internet, semua orang dengan mudah mengakses informasi diseluruh penjuru dunia
untuk mencari apa yang dia inginkan termasuk apabila ingin membeli sesuatu.Adanya mesin pencari atau search engine seperti Google,Yahoo, Bing membuat jembatan antara penyedia
(penjual) dan pencari (pembeli) menjadi sangat mudah dan simple. Selain itu
sangat banyak website atau forum jual-beli ternama dengan pagerank tinggi di negeri ini yang patut diacungi
jempol karena popularitasnya membuat banyak seller mendapatkan laba yang tidak
sedikit.
Namun semua fasilitas
ini pasti memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus kita perhatikan sebelum
kita terjun dalam bisnis online ini, apa saja point-point pentingnya :
1. Kelebihan
a. Mudah dan Gratis
Jelas sekali 2 hal ini
adalah point terpenting kenapa banyak pengusaha yang mulai terjun ke dunia
online ini. Sangat berbeda dengan berjualan secara nyata (offline) yang mengharuskan kita memiliki modal besar
untuk membuat ruko, mencari tempat trategis dan membayar banyak media cetak
untuk menarik pembeli. Dengan forum atau website jual beli tersebut kita dapat
mengiklankan produk kita secara gratis dan sangat mudah. Hanya perlu membuat
akun dan produk kita siap dipasarkan keseluruh indonesia.
b. Cangkupannya Luas
Namanya juga online,
pastilah informasi apapun yang kita taruh disitu akan dibroadcast keseluruh
indonesia bahkan ke seluruh dunia. Hal ini sangatlah bermanfaat untuk para
pengusaha karena kita hanya memberikan foto, katerangan tentang produk kita dan
kontak yang bisa dihubungi sehingga pengunjung yang mampir akan tertarik dengan
barang yang kita miliki dan segera menghubungi kita untuk bertanya atau
langsung memesan.
c. Resiko Kecil
Low risk atau resiko
kecil dalam hal proses produksi. Dalam berjualan secara offline, kita perlu
membuat banyak item produk kita untuk menarik pelanggan yang berkunjung, namun
hal itu tidak harus cocok dipraktekkan di dunia online. Banyak sekali pengusaha
yang hanya memperlihatkan produk contoh mereka dengan bentuk foto sehingga
barang baru akan dibuat setelah ada pemesanan (pre-order). Tentu ini sangat
menguntungkan karena sangat rendahnya kerugian yang didapat pengusaha dengan
sistem ini tanpa merugikan pembeli pula
d. Tidak Terikat oleh Tempat dan Waktu
Keterbatasan tempat
dan waktu adalah salah satu masalah besar yang sering muncul dalam sistem jual
beli, Baik itu penjual maupun pembeli. Tempat memjadi masalah dalam sistem jual
beli karena terkadang tempat yang dijadikan lokasi transaksi terkadang jauh
dari tempat tempat pembeli. Waktu juga menjadi masalah karena masing masing
orang memiliki kesibukan yang berbeda beda sehingga mereka tidak memiliki
banyak waktu untuk melakukan perbelanjaan. Dalam sistem jual beli online ke dua
masah diatas dapat teratasi.
e. Menghemat Tenaga
Sistem jual beli
seperti yang kita lihat dipasar pada umumnya sangat membutuhkan tenaga, baik
pembeli maupun penjual. Barang dagangan yang dipindahkan dari prodosen ke
pengejer sangat membutuhkan tenaga sehingga juga menambah pengeluaran.
2. Kekurangan
a. 24 Jam Kerja
Dunia online adalah dunia yang tidak pernah tidur,
selama server website atau forum jual-beli yang kita masukkan produk kita masih
up (hidup), maka selama itu pula costumer akan melihat dan menghubungi si
penjual walaupun itu tengah larut malam. Meskipun kita dapat menunggunya
sampai pagi (menunggu penjual bangun dari tidur), tapi hal ini jelas membuat
antusiasme pembeli menjadi menurun akan produk kita. Banyak pengusaha yang
telah terbiasa dengan ini sehingga mereka memberikan keterangan Fast Respond
untuk setiap SMS / Telephon yang masuk.
b. Pembeli adalah Raja Otoriter
Point ini bukan untuk
dijadikan secara harfiah, maksudnya adalah kita sebagai penjual online harus
memberikan fasilitas semudah dan senyaman mungkin bagi calon pembeli agar
terjadi proses jual beli. Baik dalam hal kemudahan konfirmasi pembayaran,
tempat pembayaran bahkan proses negosiasi yang kadang sangat alot jika kita
berjualan via online. Kita harus siapkan mental untuk calon buyer yang menawar
dengan ahrga sangat sadisdan menyediakan mereka banyak rekening
dari berbagai bank agar mereka tidak merasa direpotkan dengan proses jual beli
ini.
c. Resiko Terjadi Penipuan
Karena semuanya
bersifat maya, modal awal untuk menjadi pengusaha online adalah kepercayaan.
Tanpa kepercayaan, pembeli tidak akan mau memberikan uang kita untuk ditransfer
terlebih dahulu baru menunggu barang tersebut kita kirim. Dengan keperayaan
kita dapat memperoleh banyak pembeli dari berbagai daerah karena nama kita
telah dikenal. Namun tetap saja via online sangat marak terjadi penipuan yang
merugikan penjual ataupun pembeli, bahkan pernah terjadi kerugian hingga
ratusan juta dalam bisnis online. Untuk kita kita perlu berhati-hati, jika
perlu kita percaya pada jasa pihak ketiga seperti Rekber yang telah terkenal
untuk menjadi pihak ketiga dalam transaksi jual-beli.
Jadi dapat di
simpulkan bahwa kelebihan dan kekurangan jual beli online adalah: kelebihannya
yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama; Dapat menghemat biaya.
Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi online ini adalah
si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan
yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan. Selaim itu Adapun
kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk
melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
C. Hukum Jual Beli on line menurut Perspektif
Islam
Sebagaimana keterangan
dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam
hukum islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidakdibolehkannya
transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidakjelasan tempat dan
tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat. Tapi kalau
kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan
al-Qur’an, hadits dan ijma’, dengan sebuah landasan: “Pada asalnya
semua mu’amalah boleh hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.
Dengan melihat
keterangan diatas dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum
islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn
trasnsaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada
peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam permasalahan sekarang dengan
menarik sebuah pengkiyasan. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud: Bahwa apa
yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi
sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang
telah di jelaskan secara Panjang Lebar diatas Penulis dapat Menarik Kesimpulan
Bahwasanya:
1. Belanja online pertama kali dilakukan di
Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon
Computers. Ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu
memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon. Sejak tahun
1980, ia menjual sistem belanja jaring yang ia temukan di berbagai penjuru
Inggris.
2. kelebihan dan kekurangan jual beli online
adalah: kelebihannya yaitu: Dapat mempermudah; Tidak membutuhkan waktu lama;
Dapat menghemat biaya. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada
transaksi online ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat
kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa
dirugikan. Selaim itu Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini
memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
3. Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu
halal selagi suka sama suka (Antaradhin). Karena jual beli atau berbisnis
seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat,
dan mudah.
B. Saran
Selain itu ada pula
saran yang di ajukan penulis adalah:
1. Hendaknya dalam melaksanakan jual beli tidak
adanya kecurangan didalamnya agar tidak merugikan dari salah satu pihak;
2. Hendaknya Para Penjual tidak menjual barang
yang tidak pantas lagi untuk di perjual dibelikan dan jangan menggunakan
Kesempatan untuk mengambil keuntungan;
3. Dan Untuk Para Pembeli seharusnya lebih
teliti dan mengontrol barang atau jasa yang hendak di beli agar nantinya tidak
salah dalam memilih suatu Barang dan Jasa dan melihat sumber barang tersebut
terlebih dahulu supaya tidak terjerat kasus Penipuan.
Komentar
Posting Komentar